IPOL.ID- Tersangka pemalakan pedagang Warkop yang diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Makasar, Jakarta Timur ternyata sudah pernah berulah dua kali.
Kepala Unit Reskrim Polsek Makasar, AKP Eko Bayu mengatakan, tersangka Muhammad Zen alias Iboy, 46, sudah pernah melakukan pemalakan di wilayah Kecamatan Cipayung.
Tindakan tersebut dilakukan Iboy sebelum dia berulah memaksa pedagang Warkop di Jalan Pinang Ranti II, Pinang Ranti, Makasar menyerahkan uang Rp175 ribu pada 22 Juli 2024 lalu.
“Pernah sekali di Warkop daerah (Kelurahan) Lubang Buaya, namun infonya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Eko saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Selasa (20/8/2024).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, Iboy berdalih melakukan pemalakan kepada pedagang Warkop, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk hidup sehari-hari.
Iboy yang keseharian bekerja sebagai juru parkir beralasan penghasilannya sebagai juru parkir tak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga melakukan pemalakan.