Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur calon Kepala Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur calon Kepala Daerah
Hukum

MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur calon Kepala Daerah

Bambang
Bambang Published 20 Aug 2024, 22:08
Share
2 Min Read
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Foto: dok. PSI
SHARE

IPOL.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Syarat minimal usia tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.

MK menolak permohonan keduanya karena norma syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.

Putusan tersebut sekaligus memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.

Baca Juga

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.(Foto dok PSI)
Datangi Kantor Gubernur, Kaesang Pesan Pada Kader PSI DKI Tetap Kritis pada Pemprov
Mendikdasmen Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat

Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kaesang, Mahkamah Konstitusi, nyagub, putusan PTUN
Bambang 20 Aug 2024, 22:08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Polisi memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Berulah Dua Kali, Tersangka Pemalak Pedagang Warkop di Jaktim Tidak Kapok
Next Article Pecatur putri Indonesia, WGM Medina Aulia Warda harus mengakui keunggulan WGM Vo Thing Kim Pung asal Vietnam dalam Dwitarung Internasional di ajang JAPFA Chess Festival ke-14/2024, Selasa (20/8/2024), di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta. Foto/ipol JAPFA Chess Festival 2024: Kata-kata Medina Aulia usai kalah dari Pecatur Vietnam Vo Thing Kim Pung

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

HeadlineInternasional
Penuh Luka dan Berdarah-darah, Pria Inggris Ini Jadi Satu-satunya Penumpang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
13 Jun 2025, 08:20
Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Wajb Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
13 Jun 2025, 10:00
Kriminal
TNI AL Hancurkan 2 Ton Sabu, Komitmen Tegas Berantas Narkoba
13 Jun 2025, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?