Sementara dalam UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.
Putusan MK tersebut jelas bertentangan dengan putusan TUN Jakarta sebelumnya yang diketok pada 29 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejaj pelantikan pasangan calon terpilih.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menyoroti tajam putusan MK tersebut.
Ubaidillah menyayangkan putusan MK yang seolah melawan putusan sebelumnya yang diketok MA. “Terkesan MK ini melawan putusan TUN secara terbuka,” kata Ubaidillah, kepada wartawan, Selasa (20/8).
Ubaidillah menangkap adanya nuansa politis yang kuat di balik putusan MK seperti hendak mengganjal Kaesang maju sebagai calon gubernur. (bam)
