Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur calon Kepala Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur calon Kepala Daerah
Hukum

MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur calon Kepala Daerah

Bambang
Bambang Published 20 Aug 2024, 22:08
Share
2 Min Read
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Foto: dok. PSI
SHARE

Sementara dalam UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.

Putusan MK tersebut jelas bertentangan dengan putusan TUN Jakarta sebelumnya yang diketok pada 29 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejaj pelantikan pasangan calon terpilih.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menyoroti tajam putusan MK tersebut.

Ubaidillah menyayangkan putusan MK yang seolah melawan putusan sebelumnya yang diketok MA. “Terkesan MK ini melawan putusan TUN secara terbuka,” kata Ubaidillah, kepada wartawan, Selasa (20/8).
Ubaidillah menangkap adanya nuansa politis yang kuat di balik putusan MK seperti hendak mengganjal Kaesang maju sebagai calon gubernur. (bam)

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kaesang, Mahkamah Konstitusi, nyagub, putusan PTUN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Polisi memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Berulah Dua Kali, Tersangka Pemalak Pedagang Warkop di Jaktim Tidak Kapok
Next Article Pecatur putri Indonesia, WGM Medina Aulia Warda harus mengakui keunggulan WGM Vo Thing Kim Pung asal Vietnam dalam Dwitarung Internasional di ajang JAPFA Chess Festival ke-14/2024, Selasa (20/8/2024), di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta. Foto/ipol JAPFA Chess Festival 2024: Kata-kata Medina Aulia usai kalah dari Pecatur Vietnam Vo Thing Kim Pung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Ekonomi
Bahan Baku Melonjak 100 Persen, Harga Popok Siap-Siap Meroket
27 Apr 2026, 11:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Peserta IPSC 2026
27 Apr 2026, 11:43
Ekonomi
Barisan Jakarta Nilai Strategi ‘Happy Employee’ Jadi Kunci Sukses Bank Jakarta Balikkan Keadaan
27 Apr 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?