“Pelaku bukan residivis (tidak pernah dipenjara sebelumnya). Dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup,” katanya.
Eko menambahkan, Iboy sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan kini ditahan di Mapolsek Makasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar yaitu rekaman CCTV Warkop merekam aksi pemerasan dilakukan Iboy terhadap korban.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak jelas Iboy meminta uang secara paksa kepada pedagang Warkop di Jalan Pinang Ranti II, Makasar dengan modus meminjam uang.
“Korban merugi Rp175 ribu. Awalnya pelaku meminta dengan paksa uang Rp50 ribu, lalu meminta lagi uang Rp100 ribu, dan Rp15 ribu. Kemudian pelaku kabur,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar, Jakarta Timur, menangkap pelaku pemalakan terhadap pedagang Warung Kopi di Jalan Pinang Ranti II, Kelurahan Pinang Ranti.
Iboy dibekuk di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah Reserse Kriminal Polsek Makasar mendapat informasi keberadaan pelaku pada Senin (19/8/2024). (Joesvicar Iqbal)