IPOL.ID- Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kilogram (Kg). Sedianya ganja varian rasa itu transit di Indonesia untuk dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, dalam kasus penyelundupan narkotika ini, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (tim gabungan) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.
Awal pengungkapan kasus, adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut.
“Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” ungkap Marthinus Hukom dalam pengungkapan kasus di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta, Senin (5/8/2024).