IPOL.ID- Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kilogram (Kg). Sedianya ganja varian rasa itu transit di Indonesia untuk dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, dalam kasus penyelundupan narkotika ini, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (tim gabungan) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.
Awal pengungkapan kasus, adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut.
“Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” ungkap Marthinus Hukom dalam pengungkapan kasus di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta, Senin (5/8/2024).
Pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, lanjut Marthinus, Tim gabungan langsung mengamankan AS yang ketika itu datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.
Dalam penyelidikan lanjutan, kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery ke Daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut.
“Sehingga dari pengakuan MM diamankan barang bukti berupa lima karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisi 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.384 gram,” beber Marthinus.
Berdasarkan pengakuan AS, Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 184 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram.
“Total barang bukti ganja yang disita dalam kasus ini seberat 113.657 gram,” jelas Kepala BNN RI.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand itu dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat NA dalam proses pengejaran.
Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatan tersangka AS dan MM, keduanya mendapatkan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13g ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 aygt (1).
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Marthinus. (Joesvicar Iqbal)