Pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, lanjut Marthinus, Tim gabungan langsung mengamankan AS yang ketika itu datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.
Dalam penyelidikan lanjutan, kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery ke Daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut.
“Sehingga dari pengakuan MM diamankan barang bukti berupa lima karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisi 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.384 gram,” beber Marthinus.
Berdasarkan pengakuan AS, Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 184 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram.
“Total barang bukti ganja yang disita dalam kasus ini seberat 113.657 gram,” jelas Kepala BNN RI.