IPOL.ID- Dugaan pencatutan NIK KTP dalam dokumen dukungan pasangan cagub independen memasuki tahap pemanggilan di Bawaslu.
Pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta kooperatif memenuhi panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
“Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (25/82024).
Benny mengatakan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil pasangan calon perseorangan sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).
Dalam proses pemanggilan tersebut, kata Benny, keduanya juga tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada pengacaranya.
Namun, sambung dia dikarenakan yang dibutuhkan keterangan pasangan calon perseorangan, maka Bawaslu memanggil ulang untuk ketiga kalinya.
Begitu pula, sambung dia panggilan yang dilayangkan kepada KPU DKI hingga panggilan kedua KPU juga belum hadir.
“Hari ini panggilan ketiga untuk agenda klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami minta supaya pasangan calon Dharma-Kun serta KPU agar kooperatif,” katanya.