Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Poin-Poin Penting dalam PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK No 60 dan 70
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Poin-Poin Penting dalam PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK No 60 dan 70
HeadlineNasional

Poin-Poin Penting dalam PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK No 60 dan 70

Iqbal
Iqbal Published 25 Aug 2024, 17:30
Share
5 Min Read
Ilustrasi kertas dan kotak suara di Pilkada Jakarta 2024.(Foto freepik)
Ilustrasi kertas dan kotak suara di Pilkada Serentak 2024. (Foto freepik)
SHARE

IPOL.ID – KPU telah mensahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. PKPU ini mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

Pengesahan ini KPU lakukan setelah draft PKPU Pilkada 2024 telah mendapat persetujuan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

“Apakah bisa kita setuju (PKPU Pilkada)?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat konsultasi KPU bersama Kemendagri.

Seluruh anggota Komisi II DPR dan peserta rapat konsultasi pun langsung setuju.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

Seperti apa isi putusan MK yang termuat di PKPU, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pasal 11 PKPU Pilkada 2024

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keputusan mk, Pilkada Serentak 2024, PKPU Pilkada 2024, Syarat Calon Kepala Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo (kedua dari kiri) saat memimpin sidang.(Foto dok ipol.id) Cagub Independen dan KPU Jakarta Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Bawaslu
Next Article Suasana riuh penonton menyaksikan peserta lomba titian bambu tercebur di aliran Kalimalang dalam lomba diadakan warga RW 04, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, pada Sabtu (24/8/2024) siang-sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Hari Kedua Lomba Titian Bambu dan Gebuk Bantal di Kalimalang, Panitia Tambahkan Hadiah

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Headline
Aparat Amankan Pemasok Senjata KKB Papua
07 Jun 2026, 19:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?