Politisi yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih ini menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu. Sehingga, kata dia membuat demokrasi yang sudah susah payah dibangun mengalami kemunduran.
“Karenanya kami mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya proses Pemilu Kepala Daerah khususnya di Jakarta untuk benar benar berjalan demokratis tanpa meninggalkan prinsip luber dan jurdil,” ujarnya.
Menurut ketua DPC PDIP Jakarta Timur ini menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1, UUD 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi Pasal 65 dan Pasal 67 dan Pasal 185A UUD Pilkada.
“Berdasarkan hal hal tersebut di atas meminta KPU Provinsi DKI Jakarta untuk eliminasi calon kepala daerah tersebut,” tandasnya.(sofian)