Penanganannya disebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga ingin menekankan bahwa sekalipun KPU sudah memberikan SK penetapan sebagai calon memenuhi syarat. Terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Selain itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya memastikan proses penangan akan berlangsung cepat. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan setiap tahapan yang dilalui.
“Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat,” ucap Reki.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengusut dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur (Cagub) independen dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu DKI mengatakan saat ini tengah melakukan analisis terhadap KTP yang diduga dicatut tersebut.