Irfan menambahkan, AMW menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Meita Irianty di waktu yang bersamaan usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap balita bernisial MK, 2.
“Bahkan ada satu frame itu korban kedua dan korban pertama itu keduanya (dilakukan pelaku) di tanggal 10, berlanjut ke tanggal 12. Yang korban kedua ini sendiri dilakukan pembantingan dan diinjak oleh si pelaku. Berikutnya tanggal 12 dilakukan hal yang sama juga, dibanting dan diinjak-injak,” ujarnya.
Atas penganiayaan biadab tersebut, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pengecekan kesehatan untuk kedua korban.
“Kondisinya saat ini anaknya mengalami trauma dan batuk-batuk, juga rewel anak ini. Menurut keterangan dokter anak tersebut terkena mental,” tukasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) pasca gelar perkara.
Atas perbuatannya, pemilik Daycare itu dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)