IPOL.ID – Dugaan praktik mafia tanah terjadi di jantung Kota Jakarta. Fatalnya, terduga pelaku praktik merugikan dan menyengsarakan masyarakat ini terjadi di lingkungan negara.
Hal ini terjadi pada masyarakat di kawasan Cikini yang telah menempati huniannya ini sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga mempunyai dokumen kepemilikan yang sah dan taat membayar pajak pemerintah, ternyata asetnya menjadi objek perkara.
Tim kuasa hukum pun melakukan terkait perkara ini. Menurut sejumlah keterangan, perkara ini bermula dari kesalahan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan perkara tentang kepemilikan objek lahan dan bangunan tanpa menjalankan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (descente) untuk menentukan lokasi objek perkara yang akan diputuskan itu sendiri.
Pengadilan juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran objek perkara. Eksekusi ini dipaksakan karena BPN sendiri menyatakan bahwa ex-eigendom No. 408 adalah tanah bekas hak Barat yang sekarang dinyatakan tidak berlaku, dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.