Untuk diketahui, keputusan pengadilan memberikan hak kepada PT Bank Mandiri atas sebidang tanah ex-eigendom Nomor 408 di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, seluas 10.000 meter persegi, setelah dikurangi 901 meter persegi yang dikuasai oleh PT Kantor Pos.
Cici, seorang warga Kalipasir, mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penggusuran atau kepemilikan tanah di lokasi tersebut.
“Saya belum tahu secara resmi tentang rencana penggusuran ini. Kami berharap tidak ada penggusuran yang sewenang-wenang di daerah ini. Sebagai warga kecil, kami pasti akan terkena dampaknya, baik secara mental ataupun perekonomian. Pasti warga akan ketakutan dan meninggalkan trauma,” ungkap Cici, yang telah tinggal di Kalipasir secara turun-temurun, mengutip siaran pers Selasa (27/8/2024).
Ketua RT 10/RW 01 Kelurahan Cikini, Andi Alfrizal, juga berharap agar eksekusi ini tidak menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami berharap proses eksekusi dilakukan dengan adil dan tanpa keributan,” kata Andi.