“Di sini ada 50 Kepala Keluarga dengan jumlah 200 jiwa dan sekitar 20 bangunan warga. RT kami berbatasan dengan RT 15, RT 02, dan RT 16. Selain bangunan warga, di sini juga ada kantor, kafe, dan restoran,” tambah Andi Alfrizal.
Saat dikonfirmasi terkait pernyataan pemilik bangunan bahwa di objek gedung di Jalan Kali Pasir, RT 02 No 16 ini tidak pernah dilaksanakan sidang di tempat (discente) oleh pihak pengadilan, Afrizal mengatakan, selama 3 periode menjabat ketua RT sampai sekarang belum pernah di lokasi ini dilaksanakan sidang di tempat.
“Kalo ada saya pasti tahu, karena saya kepala lingkungan di sini,” imbuh Andi Alfrizal.
Sementara itu, perwakilan pemilik Gedung PT Mitra Mata, yang berlokasi di Jalan Kali Pasir No 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan tegas menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
PT Mitra Mata telah mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat terhadap eksekusi yang dinilai sebagai upaya sewenang-wenang dan salah alamat dari Lembaga penegak hukum.