IPOL.ID- Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso yang sudah mengantongi pembebasan bersyarat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty menjelaskan, Jessica dapat bepergian bila mendapatkan izin dari sejumlah pihak terkait.
“Pada prinsipnya diperkenankan asal mendapat izin dari Menteri (Hukum dan HAM). Alasannya (ke luar negeri) hanya untuk berobat, atau beribadah,” kata Netty di Jakarta Timur, Rabu (21/8/2024).
Ketentuan ini berlaku umum bagi setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dapat keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni mendapat izin dari Imigrasi dan Kejaksaan, karena selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus melakukan wajib lapor ke Kejaksaan.
“Tentunya (pengajuan perjalanan luar negeri) melalui prosedur yang sudah ditentukan, harus ada izin, bebas cekal dari imigrasi harus ada. Izin dari Kejaksaan pun juga harus ada,” ujarnya.