IPOL.ID – Penyandang disabilitas mengeluhkan soal proses pendataan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bidang Pendidikan Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Mahmud Fasa menuturkan, pihaknya mengeluhkan pendataan karena tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Karena ketika proses pencocokan dan penelitian (Coklit), para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak mencantumkan ragam penyandang disabilitas pemilih.
“Di dalam kolom keterangan di DPS-nya tidak diisi ragam disabilitasnya, tidak tercantum. Padahal di Peraturan KPU (PKPU) aturannya jelas harus diisi,” ujar Mahmud Fasa pada awak media di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ironinya pendataan DPS tanpa mencantumkan ragam disabilitas ini tidak hanya terjadi di satu kota atau provinsi saja, melainkan secara keseluruhan di masing-masing KPU Provinsi.
Padahal tidak dicantumkannya ragam disabilitas pemilih ini bakal berdampak panjang, bahkan hingga saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 mendatang.