Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas tidak mengetahui bila di TPS tempat mereka bertugas terdapat pemilih disabilitas.
“Mereka (petugas KPPS) jadinya tidak tahu kalau di TPS itu ada disabilitas atau tidak. Jadinya di TPS itu dibuat seperti biasa. Tidak memperhatikan akses pengguna kursi roda,” jelasnya.
Mahmud mencontohkan pada Pemilu 2024 lalu banyak ditemukan TPS yang sulit diakses pengguna kursi roda karena didesain tanpa memperhatikan adanya disabilitas.
Padahal secara ketentuan seluruh TPS patutnya dibuat agar ramah terhadap penyandang disabilitas, sehingga mereka juga dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman.
Namun karena pada daftar pemilih tidak disebutkan ragam disabilitas pemilih, maka kasus TPS tak ramah penyandang disabilitas selalu terjadi pada setiap Pemilu ataupun Pilkada.
“Itu yang jadi masalah dari dulu. Di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak tercatat ragam disabilitasnya. Padahal sudah kita (PPUAD) bikin panduan pendataan (pendataan pemilih),” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)