IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdakwa Panca dituntut oleh Jaksa dengan dijatuhkan hukuman mati. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024) siang tadi, JPU membacakan tuntutan itu dalam agenda sidang pembacaan tuntutan dengan membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.
“Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Setelah pembacaan tuntutan itu, Hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim tersebut, disepakati agenda sidang pembacaan pledoi bakal dilakukan pada 26 Agustus 2024 atau dua minggu dari sidang pembacaan tuntutan ini.