Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, Jaksa Tuntut Terdakwa Panca Dijatuhkan Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, Jaksa Tuntut Terdakwa Panca Dijatuhkan Hukuman Mati
HeadlineKriminal

Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, Jaksa Tuntut Terdakwa Panca Dijatuhkan Hukuman Mati

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2024, 23:17
Share
1 Min Read
Ilustrasi - Palu Pengadilan yang digunakan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan.
Ilustrasi - Palu Pengadilan yang digunakan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah dijatuhkan hukuman mati.

Pada persidangan, JPU membacakan tuntutan itu dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ujar JPU saat membacakan tuntutan itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Cinta Berujung Tragis: Suami Bunuh Istri di Hotel Singapura, Kini Terancam Hukuman Mati

Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni berinisial DM. Perbuatan Panca terhadap kekerasan istrinya menurut JPU melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukuman Mati, pembunuhan anak, PN Jaksel, Tuntutan JPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik Jaksa Tidak Temukan Tindakan Meringankan Atas Pembunuhan Dilakukan Terdakwa Panca Terhadap 4 Buah Hatinya
Next Article images 25 Demi Keselarasan Pembangunan, Kandidat Cagub Sultra Harus Sejalan dengan Prabowo-Gibran

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?