IPOL.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, hari ini Minggu (18/8/2024), akhirnya menghirup udara bebas.
Ya, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Seusai keluar dari lapas, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang, Jakarta Timur.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kemeja biru.
Kebebasan Jessica mendapat sambutan tim pengacara Otto Hasibuan yang sudah menantinya di pelataran lapas.
Mengenakan celana panjang warna kream dan sepatu hak pendek warna hitam, ia sempat melambaikan tangannya kepada awak media. Senyum bahagia terlihat di bibirnya tapi ia tak berbicara pada awak media.
Sekadar informasi, Jessica mendapat vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi yang mengandung sianida.
Sampai hari ini, ia baru disel selama hampir 8 tahun. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.