IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami Selebgram Cut Intan Nabila dan buah hati.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengungkapkan, kasus tersebut menjadi bukti pentingnya intervensi negara dalam pencegahan tindak KDRT terhadap Ibu dan anak di ranah privat atau keluarga.
Karena jumlah kasus KDRT di ranah privat terus bertambah dan memakan korban, tapi upaya penyelamatan korban sulit dilakukan karena tidak adanya payung hukum melakukan intervensi.
“Pemerintah perlu memikirkan solusi angka kekerasan anak di ruang ruang privat, jika terlambat sedikit saja maka taruhannya nyawa Ibu dan anak,” tegas Jasra pada awak media di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
KPAI menyebutkan, dalam banyak kasus tindak KDRT di ranah privat baru diketahui atau ditangani saat kondisi korban sudah terlampau buruk, dan adanya proses hukum berjalan.
Padahal tidak ada satu pihak pun yang dapat memastikan keselamatan Ibu dan anak korban KDRT bila kasus terjadi selama bertahun-tahun, apalagi bila di dalamnya terdapat anak kecil.
Menurutnya, hal ini sebenarnya dapat dicegah bila terdapat payung hukum yang membuat negara dapat mengintervensi ruang privat keluarga, tapi hingga kini RUU Pengasuhan Anak tak kunjung rampung.
“KPAI mendorong sistem perlindungan anak, dilengkapi sistem pengasuhan anak. Keduanya kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Karena saling menunjang,” imbuhnya.
Bila terus dibiarkan tanpa adanya pencegahan maka kasus KDRT di ranah privat bakal terus bertambah, dan berisiko besar berdampak buruk di masa mendatang.
Jasra menegaskan, tindak KDRT yang mengancam keselamatan nyawa Ibu dan anak perlu disikapi serius, karena dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang atau faktor ekonomi.
“Sangat penting kita duduk membicarakan bagaimana melapisi rumah tangga dengan pengasuhan anak berlapis. Agar tidak terlepas dan menjadi persoalan berdampak semakin buruk,” tukasnya.
Sebelumnya, kasus KDRT dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan sang anak terungkap setelah video rekaman CCTV menyorot kejadian beredar di media sosial.
Viralnya video, jajaran Satreskrim Polres Bogor meringkus Armor dan menetapkan pelaku sebagai tersangka KDRT dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Ketika dihadirkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus di Mapolres Bogor, Armor mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan tindak KDRT terhadap istri dan anaknya sejak Tahun 2020 lalu. (Joesvicar Iqbal)