Perlu diketahui, keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus melalui jalur hukum, namun berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan kejaksaan.
Namun demikian ada sejumlah alasan agar penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa dikabulkan. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selanjutnya tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Antara tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Faktor sosiologis dan masyarakat yang merespon positif juga menentukan dikabulkan atau tidaknya permohonan keadilan restoratif ini. (Yudha Krastawan)