IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan penadahan HP Iphone 15 Promax, Asep Mulyana. Penuntutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Jampidum Asep Nana Mulyana memimpin ekspose (gelar perkara) dan menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Siregar seperti dikutip Sabtu (3/8/2024).
Adapun kronologi kasus penadahan tersebut bermula saat Nana Rukmana datang ke rumah tersangka Asep. Kala itu, Nana membawa satu unit handphone merek Iphone 15 Promax hasil pencurian. Lalu, Nana meminta tersangka untuk menjualnya kepada orang lain.
“Sep, coba tawarkan berapa-berapanya, kalua sudah laku handphone-nya, nanti sama saya dikasih uang buat beli beras dan beli token listrik,” ucap Harli menirukan perkataan Nana.
Kemudian, Asep yang tergiur dengan ajakan Nana telah menawarkan handphone tersebut kepada Wildan Hasugian dengan harga Rp1.500.000. Tetapi kemudian Wildan membelinya dengan harga Rp950.000.