IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani enam perkara dengan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis yaitu sekitar Rp111,285 triliun (Rp111 triliun lebih). Namun demikian sampai saat ini kerugian tersebut belum dapat dipulihkan.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam Focus Group Discussion di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Febrie mengatakan, pemulihan kerugian perekonomian negara ini penting untuk segera dilakukan mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945. Dimana semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
“Sehingga, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitusi,” ujar dia.
Febrie mengakui instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara. Hal ini, dikarenakan instrumen yang ada hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh.