IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kejati DKI Jakarta, Jumat (9/8/2024). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejati DKI Jakarta.
Acara ini dimulai dengan sambutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto yang turut sebagai narasumber.
Menurut Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono, tanggal 02 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.
“Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus
litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” kata Rudi.