IPOL.ID – Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diwakili tim penasihat hukumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (1/8/2024) siang.
Kuasa hukum orangtua korban penganiayaan daycare Depok, Leon Maulana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga korban dan sejumlah saksi.
“Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan,” ujar Leon di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Tim penasihat hukum menyatakan sejauh ini pihak keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.
Namun guna mencegah terjadinya intimidasi terhadap keluarga korban dan para saksi selama proses hukum berjalan, mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK. seperti itu,” kata Leon.