“Tidak terjadi volatilitas tinggi pada harga beras, seiring dengan adanya bantuan pangan. Hal ini sesuai dengan hukum supply demand,” kata Tito.
Kedua, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bisa mendapatkan akses pangan untuk mencukupi kebutuhan hariannya.
Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian (Perhepi) Bustanul Arifin menilai bahwa ketika bantuan pangan tiba tepat waktu, masyarakat dapat mengakses kebutuhan dasar mereka tanpa harus menghadapi ketidakpastian atau penundaan yang bisa mengganggu pola konsumsi. “Dengan bantuan pangan yang konsisten, masyarakat dapat merencanakan konsumsi mereka dengan lebih baik,” ujar Bustanul. (lumi)
