IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti ketidakpatuhan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik, dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, KPK baru akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, Farid Irfan Siddik mencuat namanya ke publik setelah istrinya bernama Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, viral di media sosial (medsos). Dalam unggahannya di medsos, Jeje pernah mengungkap bahwa dirinya bersama keluarga kalau jalan-jalan ke luar negeri sering mendapat fasilitas dari pengusaha. Fasilitas yang diterima mulai dari jet pribadi hingga sejumlah fasilitas yang lainnya.
Sayangnya meski sering flexing ke luar negeri, suami Jeje, Farid ternyata belum juga menyetorkan LHKPN. Pantauan di elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan laporan harta kekayaan milik Farid Irfan Siddik.