IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan DS selaku anggota TNI AD yang juga ajudan dari Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba, Rabu (7/8/2024). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).
Tessa belum menjelaskan secara detail materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut. Namun, KPK saat ini sedang melengkapi berkas perkara mantan kepala daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Selain itu, AGK juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate. (Yudha Krastawan)