IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Miryam sedianya akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH (Miryam S Hariyani), mantan anggota DPR-RI tahun 2009-2014,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Tessa memang belum memerinci substansi pemanggilan terhadap mantan anggota legislator tersebut. Namun pemeriksaan saksi diduga untuk mengembangkan kembali dugaan adanya rasuah terkait proyek pengadaan e-KTP.
“Diperiksa terkait proyek pengadaan e-KTP,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. (Yudha Krastawan)