IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Palembang yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.
“Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” ungkap Roky, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Dia menjelaskan ada sebanyak 30 item barang rampasan yang telah dilakukan lelang eksekusi terkait perkara atas nama terpidana tersebut. Menurut Roky, rincian barang rampasan yang telah laku lelang dan menghasilkan penerimaan negara dengan total sebesar Rp3.466.039.000,- (Rp3,4 miliar).