IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kabar penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.
“Saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).
Sebelumnya beredar dokumen atau surat KPK yang berisi penetapan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi.
Hal yang beredar luas di whatsapp dan aplikasi medsos lainnya itu ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.
Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK, mengingat tengah dilakukannya penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan (Bupati Situbondo) dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (sekarang Kepala Dinas PUPP Situbondo).