Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah membebaskan Surya Darmadi, yang menjadi tersangka suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
“Betul begitu adanya,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Adapun perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 tanggal 14 Juni 2024. SP3 tersebut ditujukan kepada Surya Darmadi.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Maqdir mengutip salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut. (Yudha Krastawan)