IPOL.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu terungkap saat Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita melakukan rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (26/8/2024).
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu, saudara Erintuah Damanik; terlapor dua, saudara Mangapul; dan terlapor tiga, saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” sambung dia.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) segera memanggil dan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Hal itu menyusul laporan yang diterima KY dari pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Menurut anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pemanggilan para hakim tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dia pun berharap agar majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif, mengingat keterangan mereka diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang diterima KY. (Yudha Krastawan)