IPOL.ID-Beberapa hari setelah menyepakati kerjasama pengelolaan dana komersial dengan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara, Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora, kembali menandatangani perjanjian kerjasama dengan PB PON XXI Wilayah Aceh.
Penandatangan dilakukan di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Selasa (13/8/2024), oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK, Indra Jayaatmaja bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Aceh, Azwardi Abdullah dan saksikan oleh Dewan Pengawas LPDUK, Inspektur Kemenpora, dan perwakilan Inspektorat dan BPKP Aceh.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut, seluruh pengelolaan dana komersial PON XXI Aceh-Sumut akan melibatkan LPDUK. Dengan harapan dapat mewujudkan pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.
“Pengelolaan dana komersial harus dirapihkan dan sesuai aturan, karena itu kami menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDUK. Bantu kami melaksanakan tertib administrasi. Kita koperatif, ingin akuntabel dan transparan serta berintegritas dalam pengelolaannya,” kata Azwardi saat acara penandatangan kerjasama tersebut.