Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Apresiasi MK Perpanjang Batas Waktu 10 Tahun Pengajuan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > LPSK Apresiasi MK Perpanjang Batas Waktu 10 Tahun Pengajuan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu
Nasional

LPSK Apresiasi MK Perpanjang Batas Waktu 10 Tahun Pengajuan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu

Iqbal
Iqbal Published 30 Aug 2024, 18:57
Share
3 Min Read
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu pada Kamis (29/8/2024). Foto: Ist
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu pada Kamis (29/8/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Pengujian Materiil atas Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (29/8/2024).

Dalam putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan dimohonkan oleh tiga orang korban Tindak Pidana Terorisme.

Mahkamah memberikan batas waktu selama 10 tahun bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak Undang-Undang (UU) ini mulai berlaku.

“Bahwa pemberian batas waktu tiga tahun sejak berlakunya UU a quo tidak memiliki argumentasi substantif dari penyusun Undang-Undang, hal mana tercermin dari ketiadaan pemberian alasan batas waktu dari risalah pembahasan perubahan UU LPSK. Bahkan Pemohon melihat hal ini justru menunjukkan keberadaan regulasi membatasi korban untuk mengakses hal dijamin UU,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Kamis.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kompensasi negara, Korban Terorisme, LPSK, putusan mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DPR RI Junimart Girsang Simposium Nasional Sinergi KAPTI-Agraria, DPR: STPN Agar Lahirkan Pengukur Tanah Berintegritas
Next Article Budi Arie Menkominfo Kemenkominfo Diarahkan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?