Pemohon Uji Materiil adalah tiga orang korban Tindak Pidana Terorisme dalam peristiwa bom di Pasar Tentena dan Mulyani Taufik Hidayat serta Febri Bagus Kuncoro korban bom Beji, Depok, Jawa Barat.
Akibat ketentuan Pasal 43L ayat (4) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan batas waktu selama tiga tahun. Membuat mereka tidak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, maupun rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk diajukan ke LPSK karena telah melewati batas waktu.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menerima permohonan untuk memperpanjangan batas waktu pemberian bantuan kepada korban terorisme masa lalu.
Dia menilai putusan ini memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan hak mereka.
“Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah penting menerima permohonan untuk memperpanjang batas waktu pemberian bantuan kepada korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun. Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka,” ujar Susilaningtias.

