Dia juga mengapresiasi kepada para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka dalam memperjuangkan hak-hak melalui proses Judicial Review (JR). Dia berharap keputusan ini dapat menghadirkan keadilan lebih baik bagi para korban.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dengan tujuan agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses hak-haknya secara optimal.
“Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, utamanya dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban”.
Tujuannya, lanjut dia, adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi menjadi hak mereka sesuai peraturan telah ditetapkan.
“LPSK bertekad untuk terus mengupayakan agar seluruh korban mendapatkan bantuan dan/atau kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai putusan MK yang telah memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan hingga 10 tahun,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

