Dijelaskannya fatalitas laka lantas adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Unsur sengajanya nanti bisa dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, hasil laboratorium dan hasil visum korban.
Nantinya untuk membuktikan adanya unsur sengaja bisa digali dari keterangan pengemudi. Apabila pengemudi tahu dan sadar bahwa mengemudikan ranmor dengan mengonsumsi narkoba sangat membahayakan keselamatan jiwa karena adanya penurunan kemampuan dan konsentrasi dapat berakibat kecelakaan yang bersifat fatalitas (korban meninggal dunia).
“Dengan alasan yang dapat digali unsur-unsur sengaja dapat terpenuhi,” katanya.
Dalam pembuktian unsur sengaja ada tiga teori: Sengaja dengan maksud, Sengaja dengan kemungkinan akan terjadi dan sengaja pasti akan terjadi.
“Dengan kejadian kecelakaan itu saya cenderung pengemudi dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” tukasnya.