Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Positif Amphetamine, Pemerhati Transportasi: Pidana!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Positif Amphetamine, Pemerhati Transportasi: Pidana!
Nusantara

Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Positif Amphetamine, Pemerhati Transportasi: Pidana!

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2024, 21:30
Share
6 Min Read
Mahasiswi Marisa Putri (21) mengemudi mobil dalam keadaan Mabuk dan menggunakan narkoba, lalu tabrak pengendara motor hingga tewas. Foto: IG, @pst0re (tangkap layar)
Mahasiswi Marisa Putri (21) mengemudi mobil dalam keadaan Mabuk dan menggunakan narkoba, lalu tabrak pengendara motor hingga tewas. Foto: IG, @pst0re (tangkap layar)
SHARE

Namun, lanjutnya, apabila penyidik tidak dapat menemukan unsur sengaja dengan terpaksa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Bila pengemudi ditemukan barang bukti lain berkaitan obat-obatan terlarang atau diduga mengonsumsi jenis narkoba. Dibuktikan dari test laboratorium positif bisa saja pengemudi dikenakan pasal kecelakaan (Sengaja atau kelalaian) Pasal 311 atau Pasal 310 dan Pasal tentang Penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotika),” ujarnya.

Sebelumnya, geger di media sosial (Medsos) Mahasiswi berinisial MP, 21, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti, 46, meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan ribuan pil ekstasi yang disita oleh petugas Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat. Foto: Polres Jakarta Pusat
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Setoran Rp1,6 Miliar dari Bandar Sabu ke AKBP Didik Terungkap, Diserahkan Bertahap dalam Kresek

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa MP yang mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ, baru saja pulang dari kegiatan malam hari.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ibu Tukang Sayur, kecelakaan lalu lintas, Mahasiswi Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pebulutangkis Gregoria Mariska menyumbangkan medali pertama buat Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Gregoria berhasil mendapatkan medali perunggu setelah lawannya di perebutan peringkat ketiga Carolina Marin mengalami cedera.(Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al'as) Pebulutangkis Gregoria Mariska Sumbang Medali Pertama Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Paris
Next Article Ilustrasi gedung Bawaslu RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok Bawaslu) Bawaslu Minta Kepala Daerah Netral di Pilkada Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Politik
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
15 May 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?