Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Positif Amphetamine, Pemerhati Transportasi: Pidana!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Positif Amphetamine, Pemerhati Transportasi: Pidana!
Nusantara

Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru Positif Amphetamine, Pemerhati Transportasi: Pidana!

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2024, 21:30
Share
6 Min Read
Mahasiswi Marisa Putri (21) mengemudi mobil dalam keadaan Mabuk dan menggunakan narkoba, lalu tabrak pengendara motor hingga tewas. Foto: IG, @pst0re (tangkap layar)
Mahasiswi Marisa Putri (21) mengemudi mobil dalam keadaan Mabuk dan menggunakan narkoba, lalu tabrak pengendara motor hingga tewas. Foto: IG, @pst0re (tangkap layar)
SHARE

Dijelaskannya fatalitas laka lantas adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Unsur sengajanya nanti bisa dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, hasil laboratorium dan hasil visum korban.

Nantinya untuk membuktikan adanya unsur sengaja bisa digali dari keterangan pengemudi. Apabila pengemudi tahu dan sadar bahwa mengemudikan ranmor dengan mengonsumsi narkoba sangat membahayakan keselamatan jiwa karena adanya penurunan kemampuan dan konsentrasi dapat berakibat kecelakaan yang bersifat fatalitas (korban meninggal dunia).

“Dengan alasan yang dapat digali unsur-unsur sengaja dapat terpenuhi,” katanya.

Dalam pembuktian unsur sengaja ada tiga teori: Sengaja dengan maksud, Sengaja dengan kemungkinan akan terjadi dan sengaja pasti akan terjadi.

Baca Juga

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan ribuan pil ekstasi yang disita oleh petugas Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat. Foto: Polres Jakarta Pusat
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Setoran Rp1,6 Miliar dari Bandar Sabu ke AKBP Didik Terungkap, Diserahkan Bertahap dalam Kresek

“Dengan kejadian kecelakaan itu saya cenderung pengemudi dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” tukasnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ibu Tukang Sayur, kecelakaan lalu lintas, Mahasiswi Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pebulutangkis Gregoria Mariska menyumbangkan medali pertama buat Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Gregoria berhasil mendapatkan medali perunggu setelah lawannya di perebutan peringkat ketiga Carolina Marin mengalami cedera.(Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al'as) Pebulutangkis Gregoria Mariska Sumbang Medali Pertama Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Paris
Next Article Ilustrasi gedung Bawaslu RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok Bawaslu) Bawaslu Minta Kepala Daerah Netral di Pilkada Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Politik
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
15 May 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?