Namun, lanjutnya, apabila penyidik tidak dapat menemukan unsur sengaja dengan terpaksa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Bila pengemudi ditemukan barang bukti lain berkaitan obat-obatan terlarang atau diduga mengonsumsi jenis narkoba. Dibuktikan dari test laboratorium positif bisa saja pengemudi dikenakan pasal kecelakaan (Sengaja atau kelalaian) Pasal 311 atau Pasal 310 dan Pasal tentang Penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotika),” ujarnya.
Sebelumnya, geger di media sosial (Medsos) Mahasiswi berinisial MP, 21, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti, 46, meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa MP yang mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ, baru saja pulang dari kegiatan malam hari.