Menurut Tessa, KPK juga tidak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan terus berlanjut.
“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)