Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Pegawai Peras Direktur Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Pegawai Peras Direktur Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM
Headline

Mantan Pegawai Peras Direktur Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM

Farih
Farih Published 13 Aug 2024, 19:14
Share
2 Min Read
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Polri mengungkap modus pemerasan yang melibatkan SD, mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar. SD diduga melakukan pemerasan untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyidikan mengungkap bahwa SD, dalam periode 2021 hingga 2023, secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan finansial.

“Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar,” kata Arief dalam keterangannya dikutip Selasa (13/8/2024).

SD diduga menerima Rp1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM periode 2016-2023 Penny Lukito dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.

Hanya saja, dia tidak mengetahui motif dan bagaimana cara SD melakukan penggulingan Kepala BPOM.

“Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi. Entah materinya, caranya bagaimana kita enggak tahu,” ungkap Arief.

Kemudian, SD juga menerima Rp967 juta melalui rekening atas namanya, Rp1,178 miliar juga ke rekening tersangka, dan Rp350 juta secara tunai, dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.

Selain itu, Polri telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus ini.

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD dengan demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

SD kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, kepala bpom, pemerasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa Bareskrim Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di PG Djatiroto PTPN XI
Next Article Pemian muda Persija. Foto: LIB Persija Jakarta Pinjamkan Sejumlah Pemain Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?