IPOL.ID – Polri mengungkap modus pemerasan yang melibatkan SD, mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar. SD diduga melakukan pemerasan untuk menggulingkan Kepala BPOM.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyidikan mengungkap bahwa SD, dalam periode 2021 hingga 2023, secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan finansial.
“Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar,” kata Arief dalam keterangannya dikutip Selasa (13/8/2024).
SD diduga menerima Rp1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM periode 2016-2023 Penny Lukito dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.
Hanya saja, dia tidak mengetahui motif dan bagaimana cara SD melakukan penggulingan Kepala BPOM.
“Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi. Entah materinya, caranya bagaimana kita enggak tahu,” ungkap Arief.
Kemudian, SD juga menerima Rp967 juta melalui rekening atas namanya, Rp1,178 miliar juga ke rekening tersangka, dan Rp350 juta secara tunai, dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.
Selain itu, Polri telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus ini.
BPOM juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD dengan demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
SD kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat. (far)
Mantan Pegawai Peras Direktur Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM
