Kegiatan Rapat Koordinasi ini diikuti oleh kurang lebih 120 peserta yang terdiri dari 24 orang Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, 24 orang Kepala Bapenda/Pengelola Pendapatan, 24 Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, dan 25 Kepala UPTB Pendapatan lingkup Bapenda Sulsel.
Hadir juga perwakilan dari Bank Indonesia Sulsel, Kanwil Kemenkumham RI Sulsel, Direksi PT Bank Sulselbar Kepala BKAD Sulsel, Kepala Dinas ESDM Sulsel serta Kepala Biro Hukum.
Diketahui, Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. (*)