IPOL.ID – Desakan agar KPU melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 8 tahun 2024 bergulir dari politisi partai berlambang Banteng gemuk, PDIP.
Ketua DPP PDI-P bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Dedy Sitorus berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika,” ujar Dedy saat ditemui awak media di Kantor DPP PDI-P, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dikatakannya, dengan adanya putusan MK tersebut tidak ada alasan untuk melakukan penundaan.
“Enggak pakai alasan macam-macam, ya. Kalau pakai alasan macam-maxsm, berarti KPU-nya udah masuk angin,” sambungnya.
Di lain sisi, Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berharap, tidak ada intervensi dari pihak tertentu untuk membatalkan putusan MK.