Karena itu, Usman berharap agar putusan KPU RI, No.1060 yang sudah dikeluarkan bisa diterima dan disahkan oleh majelis hakim MK.
“Merunut pada petitum Nasdem, saya kira tidak ada ruang gugatan dari Nasdem untuk dimenangkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Jika dilakukan PSU tentunya akan mempengaruhi semua partai khususnya di dapil 2 Jakarta Utara,” katanya.
Di samping itu, sambungnya lagi waktu yang mulai mepet menjelang pelantikan 106 anggota DPRD DKI yang akan digelar 26 Agustus mendatang.”Agenda lainnya dalam waktu dekat pun tahapan pilkada Jakarta akan dilakukan,” paparnya.
Seperti diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan permohonan PHPU terhadap hasil rekapitulasi suara ulang dengan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (9/8/2024) dalam Sidang Panel 3.
Menurut NasDem, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya. Nasdem pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
