IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperhatikan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta pada November 2024 mendatang.
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Jakarta Timur, Mulyawan mengatakan, pihaknya meminta agar pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta nanti lebih baik dibandingkan Pemilu 2024.
Pasalnya pada Pemilu 2024 lalu banyak anggota Pertuni yang tidak terdaftar sebagai pemilih, bahkan dipersulit saat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Berkaca dari kejadian di TPS (Pemilu 2024) kemarin yang paling saya harapkan petugas KPPS dan Panwaslu itu ramah terhadap disabilitas,” ujar Mulyawan di Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024).
Bukan tanpa sebab, pada Pemilu 2024 banyak anggota Pertuni DPC Jakarta Timur dilarang dan dipersulit ketika hendak membawa pendamping ke bilik TPS untuk mencoblos.
Padahal berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum penyandang disabilitas diperbolehkan membawa pendamping saat melakukan pencoblosan di TPS Pemilu.