“PDAM itu kan satu badan usaha oke kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Nggak ada masalah,” katanya.
Rasyidi menyebut untuk pengembalian dana, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian diterapkan untuk industri dan palanggan rumah tangga menengah atas.
“Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” ujarnya.
“Nanti batasan minimal 10 meter kubik itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini tarif air PAM untuk rumah tangga sederhana berkisar di angka Rp 3.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik. Sedangkan untuk industri, air bersih dibanderol dengan harga Rp 8.150 hingga 12.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik, tergantung jenis usahanya.
Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Contohnya melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau China dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan. (Sofian Ismanto)
