IPOL.ID – Pasca resmi mendaftar menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta di pilkada 2024. Sekertaris Kabinet (Sekab) Presiden Jokowi, Pramono Anung hingga kini belum mengajukan surat cuti.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
“Belum ada pengajuan cuti ke Bapak Presiden,” kata Ari, dikutip Sabtu (31/8/2024).
Ari menjelaskan, saat ini tahapan cagub dan cawagub pada Pilkada serentak baru melalui pendaftaran pasangan calon dan memasuki tahap berikutnya, yakni penelitian persyaratan calon. Tahapan itu belum sampai pada penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.
Adapun dalam peraturan KPU, menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada harus mengajukan cuti.
Menurut Ari, pengajuan cuti untuk mengikuti proses pilkada harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan cuti tersebut juga nantinya akan diproses oleh Kementerian Sekretaris Negara.
“Pengajuan cuti tentu harus mengikuti aturan/koridor perundang-undangan. Dan juga akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ari.